behind the view

each person has their own personal point of view

Notes

Mengapa Perlu Ada Hak Veto?

Penerimaan Palestina sebagai anggota UNESCO merupakan pencapaian besar bagi negara yang sedang dalam sengketa tersebut. Dengan diakuinya Palestina sebagai anggota UNESCO, maka target berikutnya adalah pengakuan keanggotaan di WTO dan ICC. 

Terkait dengan diterimanya Palestina, ada suatu hal yang cukup mengganjal di pikiran saya. Amerika mengancam akan menyetop iurannya ke UNESCO sebesar US$70 juta per tahun jika Palestina diterima. Bahkan untuk tingkat Dewan Keamanan PBB, Amerika secara terbuka menyatakan akan menggunakan hak veto jika sampai Palestina diakui sebagai suatu negara.

Agak lucu juga, Amerika yang dikatakan negara yang demokratis, namun terkesan seperti anak-anak dengan ancaman dan kekuatan hak veto nya. Sebenarnya, masih perlu kah hak veto diberikan kepada anggota tetap dewan keamanan PBB? Negara-negara pemegang hak veto adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina. Saya peroleh dari wikipedia bahwa keberadaan hak veto merupakan warisan perang dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang. 

Jika diperhatikan, Inggris dan Perancis tak lain dan tak bukan adalah sekutu dari Amerika Serikat. Maka kepentingan dari Amerika dan sekutunya ini tentu amat mendominasi di PBB. Lalu masih perlukah keberadaan PBB jika kepentingan-kepentingan negara ketiga sulit terakomodir?

0 notes

Dilema Kebijakan Ekspor Rotan

Inilah dia dilema dari kebijakan ekspor rotan. Rotan diekspor, maka pelaku industri lokal merugi. Rotan dilarang diekspor, maka pedagang bahan baku rotan yang merugi.

Kebijakan mantan menteri perdagangan Mari Elka Pangestu untuk membuka lebar-lebar keran ekspor bahan mentah dan setengah jadi rotan sejak tahun 2005 benar-benar berakibat buruk bagi industri kerajinan rotan dalam negeri. Para pelaku industri mengaku mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku. Hal ini dikarenakan bahan baku rotan sebagian besar diekspor ke negara-negara pesaing. Sebagian besar industri kerajinan rotan akhirnya gulung tikar. Kalaupun ada yang masih bertahan hingga saat ini, mereka kesulitan mengekspor kerajinannya karena bahan baku yang mereka peroleh di pasaran bukanlah rotan kualitas ekspor. Sedangkan bahan baku berkualitas tinggi tidak tersisa di pasar lokal. Semuanya habis diekspor ke negara lain. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kecaman terhadap mantan menteri perdagangan Mari Elka Pangestu.

Kini kursi menteri perdagangan diduduki oleh Gita Wirjawan. Setelah berkoordinasi dengan menteri perindustrian M.S. Hidayat dan menteri kehutanan Zulkifli Hasan, Bapak Gita Wirjawan mengeluarkan keputusan penghentian ekspor rotan. Hal ini disambut baik oleh pelaku industri rotan. Namun saja keadaan perindustrian kerajinan rotan saat ini sudah terlanjur mati suri. Lalu akan dikemanakan rotan-rotan dari petani jika industri lokal sudah terlanjur keok? Ada sebagian usulan untuk diberdirikannya lembaga penyangga produksi bahan baku rotan. Ada pula usulan untuk menghimbau daerah melakukan rotanisasi barang-barang kebutuhan. Apapun usulannya, yang pasti industri lokal harus segera dibangkitkan kembali.

Kebijakan ekspor rotan sebenarnya sudah dilarang sejak 1975. Namun kebijakan ini pada akhirnya merugikan petani rotan. Hal tersebut dikarenakan sistem pasar memungkinkan pelaku industri untuk tidak membeli rotan secara tunai. Alhasil petani rotan banyak mengalami kesulitan. Dengan dibukanya keran ekspor di tahun 2005, petani kini mampu mengekspor rotannya dan menjamin kelangsungan hidupnya. Namun hal ini justru berakibat buruk bagi industri kerajinan rotan dalam negeri. Lalu apakah dengan kebijakan dihentikannya ekspor rotan ini maka petani akan dirugikan kembali kelak? Apakah kebijakan ini hanyalah sebagai panic action dari pemerintahan? Memang kebijakan ekspor rotan ini menjadi pedang bermata dua. Yang menjadi korban berputar-putar antara petani dan pelaku industri. Mengapa pemerintah tidak memberlakukan pengetatan terhadap kebijakan ekspor? Pengetatan bisa dalam bentuk pembatasan kuantitas ekspor secara umum ataupun pembatasan kuantitas ekspor per jenis rotan. Dengan demikian petani tidak dirugikan dikarenakan mereka akan memiliki posisi tawar yang lebih baik dan di lain pihak ketersediaan bahan baku membuat industri kerajinan rotan tetap dapat hidup. Tentunya ini hanya opini saya, bagaimanapun juga kementrian terkait seharusnya lebih tahu dan lebih banyak bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan. Selamat berjuang kembali industri rotan!

0 notes

Ketika Kursi Haji Dijadikan Lahan Bisnis

Ada-ada saja memang kelakuan orang Indonesia. Kita ini luar biasa kreatif. Sayang mental orang miskin nya masih kuat. Coba saja bayangkan, kursi haji non kuota dijadikan lahan bisnis oleh oknum-oknum di DPR dan Departeman Agama. Kurang kejam apalagi? Niat dan usaha untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya bermental miskin tadi untuk dijadikan uang. Ya, saat ada peluang, mengapa tidak? Sungguh bobrok.

Jadi bagi calon Haji, ada yang namanya kuota jamaah Haji yang diberikan kepada masing-masing negara. Entah berapa yang pemerintah Arab Saudi berikan kepada Indonesia, tapi yang sudah-sudah kita selalu mendapatkan tambahan kuota di waktu-waktu akhir keberangkatan. Kuota tambahan ini yang dijadikan bisnis oleh para oknum. Kurang lebihnya, jumlah kuota tambahan ini adalah 10.000 kursi. Belum lagi ditambah sekitar 2000an kursi kosong yang ditinggalkan karena kegagalan melunasi pembayaran dan hal-hal teknis lainnya.

Sebenarnya kuota tambahan yang diberikan ditujukan kepada calon jemaah haji yang namanya masuk daftar waiting list. Hanya saja, waktu antrian untuk mendapatkan kesempatan beribadah ini bisa mencapai 10 tahun. Wajar saja jika banyak orang yang rela melakukan effort lebih untuk mempercepat keberangkatannya daripada harus menunggu waktu 10 tahun lagi. Pemerintah pun memprioritaskan kursi tambahan yang ada kepada calon jemaah yang sudah berusia lanjut dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.

Ketersediaan kursi tambahan yang terbatas serta lamanya waktu tunggu untuk mendapat giliran keberangkatan dijadikan peluang oleh oknum-oknum dari anggota DPR dan Departemen Agama. Mereka menjanjikan penempatan calon jemaah Haji yang mau membayar lebih dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Tarif bayaran yang diberikan pun lumayan besar. Seorang jamaah bisa ditarik Rp 6 juta sampai Rp 12 juta. Banyaknya jumlah ini tergantung dari seberapa banyak oknum yang terlibat dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Selanjutnya uang tersebut dibagi ke setiap oknum-oknum yang terlibat. Mereka yang bermain di tingkat pusat tentunya mendapat porsi yang lebih besar.

Praktik makelar kuota Haji ini sebenarnya bukanlah permainan baru. Hanya saja saat ini menjadi terangkat ke permukaan dikarenakan jumlah calon jamaah yang rela membayar lebih untuk mendapatkan kursi tambahan itu lebih banyak dibandingkan ketersediaan kursinya. Alhasil banyak calon jamaah Haji yang gagal berangkat walaupun sudah membayar uang tambahan. Bahkan dikisahkan ada seorang calon jamaah yang sudah terlanjur mengadakan syukuran keberangkatan Haji namun pada akhirnya dia gagal berangkat. Bisa dibayangkan bagaimana malunya.

Sudah bukan rahasia lagi jika banyak proyek-proyek yang ditunggangi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi di negara ini. Bahkan menurut saya, hal ini seharusnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Wajar kok, namanya manusia butuh uang, tidak pernah puas, dan selalu rakus. Statement saya barusan bukanlah pembenaran akan realita yang ada, hanya sebuah bentuk rasionalisasi dari kejahatan-kejahatan serupa. Jika sudah begini, siapa yang disalahkan? Kalau ditanya ke anak SD, pasti jawabannya adalah mereka yang berbuat salah. Lalu selesaikah masalah ketika kita mengetahui siapa yang bersalah? Tentu jawabannya tidak. Ya, orang-orang amoral itu bertindak karena ada celah untuk mereka manfaatkan. Pastinya sulit jika kita berharap setiap orang akan dengan kesadarannya sendiri memperbaiki moralnya. Mau nunggu sampai kapan? Bahkan bisa jadi saat kiamat pun dunia ini masih dihuni orang-orang semacam itu. Mungkin sistem yang seharusnya dirubah. Registrasi online dengan sistem keamanan data agar tidak sembarang orang bisa mengutak-atik daftar calon jemaah Haji yang akan diberangkatkan. Bahkan lebih bagus lagi apabila penentuan siapa-siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas kuota tambahan dilakukan oleh sistem computer dengan mempertimbangkan berapa aspek seperti umur, riwayat penyakit, dan hal-hal lain yang selama ini menjadi bahan pertimbangan. Peluang penyelewengan tentunya akan tetap ada. Namun dengan sulitnya akses ke data tersebut, tentu ruang gerak para makelar kuota haji itu semakin terbatas.