Mengapa Perlu Ada Hak Veto?
Penerimaan Palestina sebagai anggota UNESCO merupakan pencapaian besar bagi negara yang sedang dalam sengketa tersebut. Dengan diakuinya Palestina sebagai anggota UNESCO, maka target berikutnya adalah pengakuan keanggotaan di WTO dan ICC.
Terkait dengan diterimanya Palestina, ada suatu hal yang cukup mengganjal di pikiran saya. Amerika mengancam akan menyetop iurannya ke UNESCO sebesar US$70 juta per tahun jika Palestina diterima. Bahkan untuk tingkat Dewan Keamanan PBB, Amerika secara terbuka menyatakan akan menggunakan hak veto jika sampai Palestina diakui sebagai suatu negara.
Agak lucu juga, Amerika yang dikatakan negara yang demokratis, namun terkesan seperti anak-anak dengan ancaman dan kekuatan hak veto nya. Sebenarnya, masih perlu kah hak veto diberikan kepada anggota tetap dewan keamanan PBB? Negara-negara pemegang hak veto adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina. Saya peroleh dari wikipedia bahwa keberadaan hak veto merupakan warisan perang dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang.
Jika diperhatikan, Inggris dan Perancis tak lain dan tak bukan adalah sekutu dari Amerika Serikat. Maka kepentingan dari Amerika dan sekutunya ini tentu amat mendominasi di PBB. Lalu masih perlukah keberadaan PBB jika kepentingan-kepentingan negara ketiga sulit terakomodir?